"Zodra men de mact bezit, houdt men op het recht in teroapen (Gustav Lebon)."
"Bila orang sudah berkuasa, maka dia tidak memerlukan lagi akan hukum."
Demikian dalil sosiolog-psikolog Perancis tekemuka di abad yang lalu. Dalil ini tepat sekali untuk kondisi Indonesia sekarang ini.
Caranya pemerintah memecahkan berbagai masalah dibidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan lain sebagainya sering menggunakan kekuasaan saja, daripada mentaati kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Pada permulaan Orde Baru memegang kekuasaan, tidak jarang dikatakan oleh sementara pejabat-pejabat tinggi yang berwenang, bahkan berlainan dengan zaman Orde lama yang tidak mengindahkan hukum yang sudah kita terima. Pemerintah Orba menjungjung tinggi "rule of law". Ternyata kemudian bahwa itu acap kali hanya semboyan belaka.
Yang kita lihat berkembang bukan "right is might, tetapi "might is right". Bahkan, siapa yang ada difihak hukum dialah yang menang, tetapi siapa yang memegang kekuasaan dialah yang menang,